Ini adalah catatan dan pendapat pribadi sebagai ungkapan uneg-uneg belaka. Jika ternyata catatan ini bermanfaat dan menggerakkan hati dan langkah kita bersama untuk bersatu demi kemajuan bersama tentunya sangat saya syukuri.
Sebagaimana kita ketahui bersama, Pemerintah besok (29 April 2009) rencananya akan memulai tender BWA di pita frekuensi 2,3GHz. Tender BWA ini tentunya disatu sisi disambut gembira oleh sebagian pihak namun dilain pihak banyak juga yang menyayangkan. Adanya perbedaan sikap alias pro kontra terhadap tender BWA ini berkaitan dengan pembatasan standar teknologi yang digunakan yaitu hanya untuk layanan nomadic yang diasosiasikan dengan standar 802.16d dan juga terkait dengan kewajiban penggunaan perangkat BWA dengan kandungan lokal (TKDN = “Tingkat Komponen Dalam Negeri”) yang cukup tinggi yaitu 40% untuk base station (BS) dan 30% untuk subscriber station (SS). Pihak – pihak yang diuntungkan dengan ketentuan tender BWA ini tentunya mendukung dan menyambut baik, sedangkan yang dirugikan saat ini hanya dapat berpasrah diri.
Adanya kewajiban TKDN ini jika memang diikuti dengan kesiapan Industri Dalam Negeri (IDN) itu sendiri tentunya tidak akan menjadi masalah besar. Namun spesifikasi teknis perangkat BWA produksi IDN yang belum memenuhi spesifikasi yang sesuai dengan bisnis model para operatorlah yang menjadi perhatian utama. Sebagaimana hasil testing yang dilakukan oleh RISTEK di Puspitek Serpong dan dipresentasikan di WiMAX Indonesia Conference 2009 minggu lalu diketahui bahwa kapasitas per sektor BS dari kedua produk IDN dalam hal ini Hariff dan TRG adalah maksimum 10 terminal. Tentunya kapasitas maksimum ini sangat tidak memenuhi ekspetasi dari operator BWA. Belum lagi kestabilan perangkat BWA yang belum teruji dilapangan.
Melihat ketidaksiapan perangkat BWA produksi IDN ini, alangkah terlalu naifnya Pemerintah jika masih memaksakan operator BWA pemenang tender untuk membeli dan menggunakan perangkat BWA produksi IDN tersebut. Belum lagi harga perangkat disisi pengguna yang diperkirakan mencapai Rp 3jt per unit karena dari satu sumber terpercaya diketahui bahwa biaya pembuatannya saja adalah $ 250 per unit. Bukankah operator BWA juga memiliki kewajiban untuk memberikan layanan yang terbaik kepada konsumennya dengan harga yang terjangkau.
Azhar Hasyim, Direktur Standardisasi Postel dalam paparannya di ajang WiMAX Indonesia Conference 2009 menyatakan bahwa keputusan untuk mewajibkan TKDN adalah merupakan wujud keberpihakan Pemerintah dalam menghidupkan industri manufaktur telekomunikasi Indonesia. Selama ini Indonesia hanya menjadi pasar dari produk – produk telekomunikasi asing. Tentunya kita sebagai warga negara yang baik harus mendukung program yang mulia dan baik ini. Namun alangkah bijaksananya jika Pemerintah dapat melaksanakan program IDN ini dengan kerangka berpikir yang lebih realistis disertai dengan pendekatan yang lebih rasional. Untuk membangun IDN yang dapat suistainable seharusnya pendekatan bisnis lebih dikedepankan dibandingkan pendekatan kekuasaan belaka. Adanya unsur pemaksaan dan arogansi kekuasaan dalam membangun IDN tidak akan membuat industri dapat tumbuh secara sehat dan memiliki daya saing. Kita harusnya tidak malu untuk belajar ke negara lain misalnya Taiwan dalam membangun industri elektronik dan telekomunikasi dalam negeri mereka.
Dr. Hsieh, Direktur Engineering ITRI menjelaskan bahwa program M-Taiwan selain dibuat untuk membangun infrastruktur broadband untuk mengatasi digital divide di Taiwan juga untuk mengembangkan industri perangkat dalam negeri. Langkah yang dilakukan adalah merumuskan dan membangun ekosistem industri yang lengkap berdasarkan kompetensi yang dimiliki oleh Taiwan. Spektrum diberikan kepada operator disertai dengan kewajiban untuk menggunakan perangkat dalam negeri. Hal yang sama dapat dilakukan oleh Pemerintah Indonesia, katakan saat ini tersedia 90 MHz di pita frekuensi 2,3GHz. Pemerintah sebaiknya segera melakukan tender untuk 90 MHz tersebut secepatnya. Dan kepada pemenang tender diwajibkan untuk menggunakan perangkat dengan TKDN secara bertahap dengan batasan waktu tertentu. Katakanlah harus mencapai 50% dalam jangka waktu 5 tahun, dan jika dapat melakukan lebih cepat diberikan insentif tertentu misalnya potongan pajak dsb. Pendekatan bisnis semacam ini tentunya akan lebih menarik para investor lokal dan dalam negeri daripada bentuk-bentuk pemaksaan tertentu dengan dalih bahwa bangsa Indonesia dengan jumlah penduduk 240 juta adalah jaminan kesuksesan dalam berbisnis karena potensi pasar yang sedemikian besarnya.
Saat ini dari berbagai sumber diketahui bahwa Indonesia dengan program mewajibkan TKDN telah mendapatkan sorotan dan perhatian dari masyarakat internasional, salah satunya adalah WTO. Program dengan kewajiban TKDN dianggap merupakan bentuk lain dari proteksi yang diharamkan oleh WTO. Jika Pemerintah tetap arogan dan tidak menggubris perhatian masyarakat internasional, cepat atau lambat kita pada akhirnya akan mendapatkan perlawanan dalam berbagai bentuk. Jika bentuk – bentuk perlawanan ini benar – benar terjadi tentunya tidak akan baik buat bangsa ini karena akan kontraproduktif.
Menurut hemat saya, jika Pemerintah ingin membangun IDN dengan serius dan benar seharusnya Pemerintah memiliki blueprint pengembangan IDN disertai dengan ekosistem industri yang lengkap. Jalinlah kemitraan dengan vendor – vendor terkemuka yang memungkinkan terjadinya sinergi vendor lokal dan global. Berikan stimulus industri dan insentif – insentif perpajakan yang menarik minat investor asing menanamkan modalnya di Indonesia. Dengan demikian program IDN benar – benar dapat terwujud. Lain hal jika program IDN hanyalah merupakan sandiwara belaka dari Pemerintah yang ingin melindungi kepentingan bisnis tertentu (bisnis incumbent) yang tidak ingin tersaingi atas kehadiran teknologi WiMAX.
Terakhir, semoga harapan untuk mendapatkan layanan broadband internet yang handal dan terjangkau tidak hanya menjadi mimpi disiang bolong. Untuk itu referensi awal harga up-front fee semoga tidak ditetapkan sedemikian tingginya layaknya yang terjadi di tender 3G sebelumnya. Pemerintah bukanlah pedagang sehingga tidaklah harus menjual frekuensi semahal-mahalnya untuk mendapatkan pendapatan negara (PNBP) yang sebesar-besarnya. Yang terpenting sebagaimana tujuan negara ini, Pemerintah dapat mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Marilah para operator BWA, vendor lokal, partner lokal vendor asing dan vendor asing bersama-sama menyatukan sikap dan langkah untuk kemajuan industri broadband wireless di Indonesia.



Recent Comments