Sebagaimana yang kita ketahui bersama saat ini Pemerintah sedang melaksanakan tender BWA di pita frekuensi 2,3 GHz sebesar 30 MHz, yang oleh beberapa media sering disebut sebagai tender WiMAX. Sekedar meluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman dikemudian hari karena BWA dan WiMAX adalah dua hal yang berbeda. Untuk lebih jelasnya BWA merupakan singkatan dari Broadband Wireless Access yang di-Indonesia-kan menjadi akses pita lebar nirkabel, diluar negeri istilah yang dipakai adalah Wireless Broadband (WiBB). Penggunaan istilah BWA ini lebih luas maknanya dibanding WiMAX, karena cakupan BWA terdiri dari berbagai teknologi broadband sepanjang memiliki kecepatan akses minimal 256 Kbps. Teknologi WiFi yang kita kenal hari ini, dan juga berbagai teknologi proprietary sepanjang memenuhi kriteria kecepatan akses minimal 256 Kbps dapat dimasukan ke dalam kategori teknologi BWA.
Sedangkan WiMAX yang merupakan singkatan dari Worldwide Interoperability for Microwave Access adalah bagian dari teknologi BWA yang dikembangkan dengan penekanan pada aspek interoperability, adanya Quality of Service (QoS) untuk memberikan jaminan pelayanan disisi pengguna dan cakupan coverage yang lebih luas dari WiFi. WiMAX diatur secara khusus oleh sebuah organisasi internasional yang bernama WiMAX Forum. Bahkan istilah WiMAX telah didaftarkan menjadi merek dagang (trademarks) dari WiMAX Forum sehingga tidak bisa seenaknya dan sembarangan orang menggunakan istilah WiMAX untuk keperluan bisnis. WiMAX Forum saat ini telah menetapkan 2 standar teknologi untuk WiMAX yaitu standar 802.16-2004 yang dikenal dengan istilah WiMAX 802.16d dan standar 802.16-2005 yang dikenal dengan WiMAX 802.16e
Kembali ke Tender BWA 2,3 GHz sebagaimana yang tertera di dalam dokumen tender, perangkat yang digunakan oleh pemenang tender harus mengacu kepada perangkat dengan spesifikasi yang diatur oleh Peraturan Direktur Jenderal Pos Dan Telekomunikasi Nomor: 94/DIRJEN/2008, 95 dan 96. Dari spesifikasi teknis yang ada di Peraturan Dirjen nampaknya spesifikasi yang dipakai mirip dengan standar WiMAX 802.16d namun terdapat beberapa modifikasi diantaranya masalah guard band yang menjadikan standar ini adalah standar BWA khusus dan unik Indonesia. Dan lagi kalaupun standar teknologi ini bisa dikatakan menggunakan standar 802.16d, WiMAX Forum sendiri tidak menetapkan standar WiMAX 802.16d di pita frekuensi 2,3 GHz.
Sebenarnya kenapa sich kita mesti ribut-ribut masalah spesifikasi dan standar perangkat? Penjelasannya adalah ini lebih kepada nilai ekonomis untuk kelayakan bisnis disisi penyelenggara dan jaminan ketersediaan perangkat bagi operator untuk kelangsungan dan jaminan pelayanan ke konsumen. Dengan standar khusus dan unik Indonesia, tidaklah banyak vendor penyedia perangkat yang membuat perangkat yang sesuai dengan standar ini. Saat ini saja hanya ada 2 perusahaan yang membuat perangkat tersebut dan dengan komitmen pembangunan jaringan yang di persyaratkan oleh Pemerintah bagi kepada pemenang tender tentunya ini sangat mengkhawatirkan. Belum lagi kalau bicara masalah kehandalan perangkat yang belum teruji dan jaminan purna jual.
Selain dari aspek kelayakan ekonomis dan teknis, dengan standar teknologi yang digunakan model bisnis yang dapat ditawarkan oleh pemenang tender saat ini hanyalah layanan tetap karena pilihan terminal yang tersedia hanya satu yaitu terminal fix outdoor (semacam antena yang dipasang diluar rumah). Kalaupun pemenang tender akan mengkombinasikannya dengan teknologi WiFi agar lebih portable, ini akan menambah biaya invetasi yang tidak sedikit. Nampaknya akan sulit bagi pemenang tender BWA 2,3 Ghz untuk dapat bersaing dengan industri sejenisnya. Dan tentunya bagi masyarakat masih harus bersabar menantikan hadirnya WiMAX di Indonesia yang dapat memberikan layanan yang lebih baik dengan harga yang lebih terjangkau.

Waahh… makasih infonya pak..