Skip to content


Risalah Pertemuan Komunitas BWA, 27 Januari 2009

Terkait dengan telah keluarnya Peraturan Menteri (Permen) dan Keputusan Menteri (KM) Kominfo terkait dengan penyelenggaraan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) atau lebih sering disingkat dengan sebutan BWA, Komunitas BWA yang dimotori oleh Forum Komunikasi Broadband Wireless Indonesia (FKBWI) diikuti oleh berbagai asosiasi dan organisasi yang terkait diantaranya APJII, IndoWLI, IDTUG, ABWINDO serta ASSI pada hari Selasa, 27 Januari 2009 mengadakan pertemuan untuk membahas keluarnya regulasi BWA tersebut dan permasalahan lainnya terkait dengan implementasi BWA di Indonesia. Dari pertemuan tersebut, muncul berbagai tanggapan terkait dengan regulasi BWA yang telah ditunggu hampir 3 tahun lamanya. Komunitas BWA sangat bersyukur dengan telah dikeluarkan regulasi BWA ini, namun menyayangkan bahwa proses keluarnya regulasi BWA ini tidak mengikuti proses/tahapan yang telah ditetapkan sendiri oleh Pemerintah dimana ketika itu Pemerintah berjanji akan mempublikasikan whitepaper BWA berdasarkan konsultasi publik sebelum akhirnya dikeluarkan peraturan yang tetap dan mengikat. Akhirnya Pemerintah pada hari Rabu, 28 Januari 2009 melalui Siaran Pers No. 56/PIH/KOMINFO/1/2009 telah membuka seluruh tanggapan konsultasi publik white paper BWA yang melatar-belakangi terbitnya regulasi penataan dan penggunaan frekuensi radio untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (Wireless Broadband) dan persiapan seleksi penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet switched pada pita frekuensi radio 2.3 GHz. Walaupun ini terlambat dan urutan tahapan tidak sesuai dengan yang ditetapkan diawal, komunitas BWA tetap menghargai keterbukaan ini dan mengharapkan kedepan ada perbaikan.

Terhadap substansi isi Permen dan KM, tanggapan yang muncul diantaranya adalah untuk pengguna eksisting di 3.3GHz dimana dirasakan waktu peralihan yang diberikan kepada pengguna eksisting sangat singkat yaitu hanya 7 bulan untuk melakukan penyesuaian frekuensi dan mengganti perangkatnya. Disisi lain, ketersediaan perangkat pengganti yang memenuhi kriteria bisnis (kualitas, kehandalan, harga dan dukungan purna jual) dan dapat memenuhi persyaratan pemerintah untuk TKDN masih diragukan. Dari sisi penyedia perangkat khususnya vendor global, dengan kewajiban TKDN sebesar 30% untuk Subscriber Station (SS) dan 40% untuk Base Station (BS) dirasakan sangat berat. Jika kewajiban TKDN ini dapat dilakukan secara bertahap (gradual), katakan dimulai dengan 5-10% untuk SS dan BS namun tetap dibatasi dalam 5 tahun harus mencapai 50% sesuai dengan keinginan Pemerintah, tentunya vendor global akan terpacu dan berusaha untuk memenuhi persyaratan TKDN ini. Bagaimanapun juga vendor global, memiliki tahapan untuk melakukan proses relokasi atau proses lokal dan investasi disuatu negara karena banyak hal yang harus dikaji dan disiapkan termasuk didalamnya mencari mitra lokal yang memiliki kompetensi yang memenuhi aspek teknis dan bisnis.

Berkaitan dengan pelaksanaan seleksi/lelang frekuensi BWA yang direncanakan akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat ini. Komunitas BWA berharap harga acuan up-front fee yang ditetapkan bisa serendah mungkin. Hal ini perlu dilakukan agar hasil lelang tidak terlalu mahal karena apabila dari harga awal sudah dipatok dengan harga yang tinggi maka hal yang logis hasil lelangpun akan menjadi tinggi pula. Operator BWA diharapkan segera menghitung harga awal yang wajar untuk disampaikan ke Pemerintah sebagai masukan. Sedangkan terkait dengan adanya kebijakan baru untuk penggunaan frekuensi 2.4GHz dan 5.8GHz dimana akan diberlakukan sistem ijin kelas, IndoWLI sebagai organisasi yang mewadahi pengguna fekuensi 2.4GHz ingin mendapatkan penjelasan lebih detail masalah ini.

Hal lain yang dibahas adalah terkait dengan penggunaan dan penguasaan frekuensi 2.5GHz. Komunitas BWA menganggap bahwa penguasaan 150 MHz oleh MCI dirasakan sangat besar. Jika penguasaan ini tetap berlangsung, terdapat unsur penguasaan (monopoli) frekuensi oleh satu pihak dan hal ini berpotensi merugikan masyarakat untuk mendapatkan alternatif layanan yang lebih baik. Sebagaimana yang kita ketahui bersama, frekuensi 2.5GHz adalah frekuensi yang telah diidentifikasi oleh ITU melalui sidang WRC terakhir yang dapat digunakan untuk IMT 2000 baik untuk WiMAX, LTE ataupun IMT Advance. Kalaupun MCI tetap menggunakan frekuensi ini untuk keperluan satelit broadcasting, dengan kemajuan teknologi digital (MPEG4) seharusnya alokasi 50 MHz pun sudah lebih dari cukup sehingga sisanya bisa digunakan untuk kepentingan teresterial baik untuk WiMAX ataupun LTE.

Walaupun mengemuka untuk melakukan legal action ke Pemerintah terkait dengan permasalahan-permasalahan diatas, Komunitas BWA untuk tahap awal lebih memilih dan mengedepankan diskusi dan musyawarah secara kekeluargaan dengan Pemerintah. Untuk itu, komunitas BWA yang hadir sepakat untuk membentuk 2 tim adhoc yang masing-masing bertugas mempersiapkan kajian terkait dengan Permen & KM BWA yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah serta usulan penataan dan penggunaan frekuensi 2.5 GHz. Tim adhoc dalam waktu 1 minggu kedepan diharapkan dapat segera menyelesaikan kajiannya sebelum bertemu dan berdiskusi dengan Pemerintah (Menkominfo). Target pertemuan dengan Pemerintah adalah meminta penjelasan/klarifikasi dan pengajuan usulan untuk perbaikan Permen dan KM yang sudah dikeluarkan serta memberikan masukan untuk penataan frekuensi 2.5GHz.

Terkait dengan kebijakan pengembangan Industri Dalam Negeri (IDN) dan penerapan aturan TKDN untuk perangkat BWA, Komunitas BWA akan mengadakan pertemuan dengan Depperin, Surveyor Indonesia (SI) dan pihak IDN untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas tentang TKDN ini khususnya untuk mengetahui cara perhitungan TKDN. Pada pertemuan juga dibahas rencana pelaksanaan seminar/konferensi “Indonesia WiMAX Summit 2009″ yang bekerjasama dengan Kantor Ristek RI, yang akhirnya disepakati untuk memperluas pelaksanaannya menjadi Indonesia Broadband Summit 2009.

Demikianlah risalah ini disampaikan untuk menjadi acuan bersama.

Posted in ICT World.


One Response

Stay in touch with the conversation, subscribe to the RSS feed for comments on this post.

  1. yuli sudianarto says

    dearest, saya adalah salah satu praktisi jaringan. ingin menanyakan apakah frekuensi 2.5ghz ini eksklusif hanya dapat dipakai oleh indovision? apabila iya apakah ada peraturan terakhir yg melegalkan frekuensi 2.5ghz ini menjadi milik mereka? mohon pencerahannya paling tidak mengacu ke website url tertentu. terima kasih atas bantuannya.



Some HTML is OK

or, reply to this post via trackback.