Berikut sedikit ringkasan tentang Peraturan Menteri (Permen) dan Keputusan Menteri (KM) Kominfo terkait dengan Layanan Pita Lebar Nirkabel yang sudah lama ditunggu-tunggu oleh Komunitas dan Pengguna (Masyarakat) :
- Keputusan Menteri Kominfo No. 4/KEP/M.KOMINFO/01/2009 tentang Peluang Usaha Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched yang Menggunakan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel ( Wireless Broadband ).
- Dibukanya peluang usaha untuk penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet switched di frekuensi 2.3Ghz
- Peluang diberikan kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi
- Proses seleksi mulai dilaksanakan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung terhitung sejak ditetapkannya KM.
- Keputusan Menteri Kominfo No. 5/KEP/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penetapan Blok Pita Frekuensi Radio Pada Pita Frekuensi Radio 3.3 GHz Untuk Pengguna Pita Frekuensi Radio Eksisting Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel ( Wireless Broadband ).
- Penetapan blok pita frekuensi 3.3GHz untuk pengguna eksisting dan pengguna yang bermigrasi dari 3.5GHz
- Pengguna eksisting 3.3GHz wajib melakukan penyesuaian sesuai yang diatur KM ini dalam waktu 7 bulan, selama masa penyesuaian diijinkan menggunakan perangkat eksisting namun setelah 7 bulan harus mengganti perangkatnya.
- Diberikan waktu 2 tahun untuk pengguna 3.5GHz untuk migrasi ke 3.3GHz, dan tetap diijinkan menggunakan perangkat eksisting 3.5GHz sesuai dengan ISR yang dimiliki.
- Alokasi lebar pita perblok adalah 12.5 MHz
- Peraturan Menteri Kominfo No. 7/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband).
- Permen No. 7 adalah pedoman dalam penggunaan frekuensi radio untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel, ditujukan untuk mendorong pertumbuhan industri telekomunikasi dan informatika nasional, dan untuk mempercepat peningkatan teledensitas akses telekomunikasi dan informasi serta penyebaran layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) secara merata ke seluruh wilayah Indonesia
- Pita frekuensi radio untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel yang diatur oleh Permen ini adalah pita frekuensi radio yang teridentifikasi secara internasional dan pita frekuensi radio yang lain diantaranya 300 MHz, 1.5GHz, 2GHz dan 3.3GHz
- Terdapat 15 Zona wilayah layanan pita lebar nirkabel.
- Untuk pita frekuensi radio 300 MHz, 1.5GHz, 2 GHz, 3.3GHz dan 10 GHz diberikan ijin penggunaan frekuensi radio berdasarkan izin pita frekuensi radio
- Pita frekuensi 2.4Ghz dan 5.8 Ghz diberikan izin penggunaan frekuensi radio berdasarkan izin kelas.
- Izin pita diterbitkan melalui mekanisme penyesuaian untuk pengguna eksisting dan seleksi sesuai ketersediaan spektrum
- Izin pita dilarang dialihkan kepada pihak lain kecuali atas izin menteri
- Izin pita dicabut apabila penyelenggara telekomunikasi yang diberikan izin tidak melakukan pembangunan sarana dan prasarana dalam jangka waktu 2 tahun.
- Pengguna frekuensi radio untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel dikenakan kewajiban membayar BHP frekuensi radio. BHP frekuensi radio meliputi BHP izin pita spektrum, BHP izin ISR atau BHP izin kelas
- Biaya Hak Penggunaan (BHP) terdiri dari up front fee (biaya awal berdasarkan hasil seleksi) dan BHP spektrum frekuensi radio tahunan.
- Alat/perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk pita frekuensi 2.3Ghz dan 3.3Ghz wajib memenuhi TKDN sekurang-kurangnya 30% untuk subscriber station dan 40% untuk base station.
- Secara bertahap, alat/perangkat telekomunikasi yang digunakan wajib memenuhi TKDN sekurang-kurangnya 50% dalam waktu 5 tahun
- Pengguna frekuensi non BWA tetap dapat menggunakan frekuensi dalam jangka waktu 2 tahun sejak Permen ini ditetapkan.
- Pengguna eksisting 5.8Ghz tetap dapat menggunakan sesuai ISR yang dimiliki dengan ketentuan selambat-lambatnya 2 tahun sejak permen ditetapkan.
- Sebagai akibat dari penataan pita frekuensi untuk BWA, pengguna frekuensi radio tidak diberikan kompensasi dalam bentuk apapun.
- Peraturan Menteri Kominfo No. 8/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband ) Pada Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz.
- Pita frekuensi 2.3GHz (2300-2400) ditetapkan untuk wireless broadband dengan moda TDD
- Rentang frekuensi radio 2390-2400 ditetapkan untuk keperluan USO
- Biaya Hak Penggunaan (BHP) terdiri dari up front fee (biaya awal berdasarkan hasil seleksi) dan BHP spektrum frekuensi radio tahunan.
- Pengguna frekuensi eksisting non broadband masih dapat menggunakan dalam jangka waktu 2 tahun sejak ditetapkannya Permen ini.
- Lebar pita perblok 5 MHz
- Peraturan Menteri Kominfo No. 9/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband ) pada Pita Frekuensi Radio 3.3 GHz dan Migrasi Pengguna Frekuensi Radio Eksisting untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband ) Dari Pita Frekuensi Radio 3.4 – 3.6 GHz Ke Pita Frekuensi Radio 3.3 GHz.
- Pita frekuensi 3.3GHz (3300-2400) ditetapkan untuk wireless broadband dengan moda TDD
- Selama masa penyesuaian, pengguna eksisting tetap dikenakan kewajiban membayar BHP untuk ISR.
- Setelah masa penyesuaian, pengguna pita frekuensi 3.3GHz wajib membayar B HP Izin Pita Spektrum
- Kewajiban BHP terdiri dari up front fee (biaya awal berdasarkan hasil seleksi) dan BHP spektrum frekuensi radio tahunan
- Lebar pita perblok 12.5 MHz
Data yang lebih lengkap silahkan didownload di http://www.postel.go.id/update/id/baca_info.asp?id_info=1156 .

Pak Wahyu ysh,
Dari sekian banyak posting yang bapak tulis dalam blog bapak terkait dengan BWA, saya belum menemukan posting ynag menyinggung tentang peraturan dirjen postel 94,95,96 th 2008.
Untuk frekuensi 3,3 apakah tidak ada aturan teknis yang mengatur tentang Subscriber station, base station dan antenna bwa?. Seperti halnya untuk 2,3 yang usdah diatur dengan keputusan dirjen postel 94 s/d 96 th 2008.
terima kasih
bro.. keep on posting.. it’s so helping me..