JAKARTA (Bisnis.com): Kalangan vendor perangkat telekomunikasi yang tergabung dalam Forum Komunikasi Broadband Wireless Indonesia (FKBWI) menyesalkan pemerintah yang tidak mensosialisasikan regulasi mengenai akses nirlabel pita lebar sebelum menetapkannya.
Setelah tertunda hampir setahun lebih, pemerintah akhirnya menetapkan dua peraturan menteri dan dua Keputusan Menteri (KM) oleh Menkominfo Mohammad Nuh mengenai BWA, pada Senin (19 Januari).
Keluarnya empat payung hukum itu tentu merupakan awal dimulainya tender BWA untuk pintu masuknya teknologi Wimax di Indonesia.
Pemerintah sendiri telah melakukan uji coba teknologi tersebut di Bandung sejak beberapa bulan lalu untuk mengetahui kesiapan perangkat lokal mendukung Wimax di Indonesia.
Sayangnya, pemerintah kali ini sangat tertutup mengenai isi dan sosialisasi peraturan tersebut mengingat setelah konsultasi publik pada akhir tahun lalu, Ditjen Postel tidak pernah lagi menyajikan isi dan substansi regulasi tersebut.
“Kami menyayangkan pemerintah yang tidak secara terbuka menyajikan isi dari permen yang terkesan sangat mendadak tersebut [dari konsultasi publik tahap pertama], karena biasanya ada konsultasi publik tahap II,” ujar Wahyu Haryadi, Sekjen FKBWI kepada Bisnis, kemarin.
Ketertutupan pemerintah tersebut, lanjutnya, membuat pihaknya tidka bisa menilai substansi isi peraturan tersebut dan tidak bisa langsung menanggapinya.
“Memang benar Pak Menteri sudah menandatangani payung hukum untuk BWA berupa Permen dan KM. Sebentar lagi akan dirilis secara lengkap,” ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo Gatot S. Dewa Broto, kemarin.
Salah satu Permenkominfo yang sudah ditetapkan akan memayungi masalah peluang usaha dan migrasi pengguna frekuensi radio eksisting untuk keperluan layaanan pita lebar nirkabel di spektrum 3,4 GHz hingga 3,6 GHz ke spektrum 3,3 GHz.
Sedangkan peraturan lainnya mengatur pembagian pita frekuensi radio untuk wireless broadband di spektrum 2,3 GHz.
Sementara KM yang diterbitkan mengatur masalah peluang usaha penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis paket switch yang menggunakan frekuensi 2,3 GHz untuk keperluan pita lebar nirkabel berbasis broadband.
KM lainnya mengatur tentang penetapan blok pita frekuensi radio dan zona layanan wireles broadband pada pita 3,3 Ghz untuk pengguna pita frekuensi radio eksisting yang menyelenggarakan layanan pita lebar nirkabel.
Gatot mengatakan sesuai aturan, proses tender atau seleksi akan dimulai paling lambat tiga bulan setelah KM tersebut dikeluarkan.
“Sekarang ini tim kami sedang menyiapkan dokumen tender. Prosesnya diperkirakan mulai bulan depan. Sekarang kami mau fokus membereskan tender telepon desa dulu,” katanya.(api)
oleh : Arif Pitoyo
http://web.bisnis.com/sektor-riil/telematika/1id99122.html

0 Responses
Stay in touch with the conversation, subscribe to the RSS feed for comments on this post.