Menanggapi Siaran Pers Pemerintah (Depkominfo) No. 50/PIH/KOMINFO/1/2009 tanggal 21 Januari 2009 perihal Penetapan Peraturan dan Keputusan Menteri Kominfo Mengenai Penataan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband), Forum Komunikasi Broadband Wireless Indonesia (FKBWI) menyambut baik langkah Pemerintah tersebut karena regulasi BWA ini telah ditunggu hampir sejak 3 tahun yang lalu oleh para pelaku bisnis dan masyarakat broadband internet Indonesia.
Namun FKBWI sangat menyayangkan proses penerbitan regulasi BWA ini yang tidak mengikuti tahapan-tahapan dan target waktu yang telah dibuat dan ditetapkan sendiri oleh Pemerintah. Pemerintah nampaknya bersikap inkonsisten dengan tahapan dan target waktu yang telah ditetapkan sendiri. Setelah terjadi beberapa kali proses penundaan waktu, kini terjadi inkonsistensi terkait dengan tahapan penetapan regulasi. Jika mengacu kepada Siaran Pers No. 129/DJPT.1/KOMINFO/10/2008
“Karena pentingnya konsultasi publik kali ini, itulah sebabnya, sebagaimana sudah disebutkan pada Siaran Pers No. 129/DJPT.1/KOMINFO/10/2008, maka paling lambat dalam dua minggu ke depan dan bahkan dalam beberapa hari ke depan ini akan dipublikasikan kembali Draft White Paper BWA dalam versi yang lebih baru, yang isinya merupakan penyempurnaan Draft White Paper BWA yang ada berdasarkan sejumlah masukan konsultasi publik yang berhasil diterima dan dihimpun sampai dengan tanggal 25 Oktober 2008 kemarin dan juga berdasarkan sejumlah masukan internal Pokja juga. Itulah sebabnya mulai tanggal 26 Oktober 2008 s/d. beberapa hari ke depan ini Pokja akan bekerja ekstra keras untuk mengevaluasi seluruh masukan yang ada dari konsultasi publik dan menyusun kembali penyempurnaan Draft White Paper BWA. Setelah itu secepatnya pula akan dipublikasikan hasilnya untuk kembali memperoleh tanggapan publik dalam waktu yang singkat pula guna menjelang penyelesaian time-frame persiapan seleksi penyelenggara telekomunikasi layanan akses pita lebar nirkabel (BWA) pada pita frekuensi radio 2.3 GHz dan 3.3 GHz”
Menjadi pertanyaan bersama khususnya dikalangan anggota FKBWI ketika Pemerintah tiba-tiba meniadakan proses publikasi terakhir untuk mendapatkan tanggapan publik ini sebagaimana yang telah dijanjikan sebelumnya dan langsung mengumumkan adanya penetapan regulasi BWA sebagaimana Siaran Pers tanggal 22 Januari 2009. Alasan apakah yang akan dipakai Pemerintah untuk menjustifikasi inkonsistensi ini, alasan waktukah atau ada alasan yang lain. Masyarakat dan pelaku bisnis perlu mendapatkan penjelasan dari Pemerintah terkait dengan hal ini. Jangan sampai proses konsultasi publikasi sebelumnya terkesan hanya sekedar proses basa-basi untuk mengikuti prosedur saja namun sebenarnya Pemerintah telah memiliki agenda tersendiri. Untuk transparansi proses, FKBWI mengharapkan Pemerintah membuka saja hasil konsultasi publik (masukan publik) yang telah disampaikan ke Pemerintah sehingga publik bisa menilai aspirasi publik benar-benar telah diakomodir atau tidak.
Terhadap substansi isi regulasi BWA yang telah diterbitkan ini, FKBWI belum dapat memberikan tanggapannya karena belum mendapatkan detail regulasinya. Untuk itu FKBWI mengharapkan Pemerintah segera membuka akses publik untuk mengetahui dan mempelajari isi regulasi BWA tersebut. FKBWI akan memberikan tanggapan dan pernyataan sikap setelah mendapatkan detail dari regulasi BWA ini.

0 Responses
Stay in touch with the conversation, subscribe to the RSS feed for comments on this post.