Forum Komunikasi Broadband Wireless Indonesia (FKBWI) menghimbau agar pemenang tender telepon pedesaan untuk memprioritaskan penggunaan teknologi broadband dengan kecepatan sekurang-kurangnya 256 Kbps bagi pengembangan progam desa digital.
Salah satu teknologi yang mengkomodir akses data dengan kecepatan tersebut adalah Broadband Wireless Access (BWA). Sementara pemenang tender telepon desa alias Universal Service Obligation (USO), Telkomsel, lebih mengutamakan penggunaan akses data dengan GPRS yang memiliki kecepatan minimal 65 Kbps.
“Agar harapan adanya desa digital yang bisa mengakomodasikan kegiatan berbasis teknologi informasi bisa terwujud, sewajarnya yang diterapkan adalah akses data berbasis broadband,” ujar anggota FKBWI Wahyu Haryadi di Jakarta, akhir pekan lalu.
Menurut Wahyu, penggunaan teknologi GPRS untuk akses data dirasakan tidak memadai lagi. ”Diperbolehkannya teknologi GPRS karena pemerintah ingin melapangkan jalan bagi operator seluler menggarap USO. Padahal, untuk lanjutan dari GPRS saja seperti 3G sudah tidak memadai lagi,” katanya.
Wahyu menyarankan, jika nantinya teknologi broadband dimanfaatkan oleh Telkomsel, agar tidak timbul masalah dan konflik antara pengguna publik dan pemenang USO dalam penggunaan alokasi frekuensi 2.400 GHz – 2.4835 GHz dilakukan koordinasi bersama apabila spektrum tersebut digunakan.
Disamping itu diharapkan pemerintah dapat menjalankan fungsi pengawasan dan penertiban seperti memenuhi spesifikasi daya pancar perangkat 100 Mwatt dan EIRP 36dBm sehingga tujuan pembebasan frekuensi tersebut bagi kepentingan publik sebagaimana KM. 2 Tahun 2005 Peraturan Menteri Perhubungan dapat tercapai
Secara terpisah, Direktur Perencanaan dan Pengembangan Telkomsel Syarif Syarial Ahmad mengatakan, pihaknya akan langsung menggeber pembangunan begitu penandatanganan kontrak dilakukan.
“Untuk daerah yang masih dalam jangkauan jaringan kami akan memasang repeater. Sedangkan di wilayah yang tidak ada jaringan kami sama sekali akan mengandalkan satelit dan teknologi Pico GSM,” ujarnya.[dni]
Sumber : http://doniismanto.wordpress.com/2009/01/12/130109-desa-uso-harus-nikmati-broadband/

Klo daftarin desa yg gk ada sinyal sama sekali dimana y?
ke siapa, caranya gimana, syaratnya apa?
to yulian
Daftar desa penerima uso sudah ditentukan oleh pemerintah sejak tahun 2008, kira2 mas yulian tinggal dimana? saya ada daftar desa penerima uso dari ditjen postel.. kalo mau kirim email ke: samta05@yahoo.com
gratis!
kalo di desa saya hny ada 1 operator yang mdh mengakses internet tapi biaya nya msh MAHAL, padhal pengguna internet didesa saya sdh lumayan banyak …gmn crnya agr didesa saya dibngun lg operator lain yg biaya akses internet nya MURAH………
trus bagi2 info y tentang USO,,,ditunggu lho….thx