JAKARTA – Pemberian Type Approval (TA) bagi perangkat Broadband Wireless Access (BWA) 2,3 Ghz milik PT Hariff dan TRG oleh regulator dianggap tidak sesuai dengan ketentuan. Pasalnya hingga kini belum ada regulasi mengenai alokasi frekuensi BWA.
“Belum adanya regulasi yang jelas mengenai alokasi frekuensi BWA akan membuat perangkat tersebut sia-sia. Lagipula TA yang diberikan hanya berdasarkan keputusan Dirjen Postel. Harusnya, ada payung yang lebih tinggi, yaitu peraturan menteri. Nah, kalau hanya mengandalkan kepdirjen, jika nanti ada perubahan, siapa yang mau menanggung kerugian produsen,” ujar Anggota Forum Komunikasi Broadband Wireless Indonesia (FKBWI) Wahyu Haryadi, kepada okezone, Selasa (23/12/2008).
Menurut Wahyu, pemberian TA tersebut harus dibatalkan demi hukum karena prosedur pemberian tidak tepat. Selain itu, ada indikasi perangkat milik kedua perusahaan belum diuji kelayakannya.
“Uji coba di Bandung yang dilakukan pemerintah sejak Oktober lalu melibatkan frekuensi milik Telkom yakni 3,3 GHz. Sedangkan perangkat milik kedua perusahaan tersebut di frekuensi 2,3 GHZ tak pernah diuji coba,” ujar Wahyu.
Wahyu memaklumi langkah pemerintah memberikan TA tersebut sebagai bagian dari dukungan pemerintah mengembangkan industri dalam negeri di teknologi BWA. Tetapi jika cara yang diambil seperti ini, seolah-olah menerobos regulasi yang dibuat sendiri oleh regulator, maka hal itu akan menurunkan citra pemerintah di mata industri yang dianggap tidak konsisten.
“Pemerintah sepertinya ingin secepatnya mengimplementasikan Wimax tapi seharusnya regulasinya dibangun terlebih dahulu agar aturan mainnya jelas,” katanya. (srn)

0 Responses
Stay in touch with the conversation, subscribe to the RSS feed for comments on this post.