‘‘Type Approval’’ Hariff dan TRG Dipertanyakan
December 23, 2008 # 2:05 pm # ICT World, On Media # No CommentSelasa, 23 Desember 2008 – Keputusan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Ditjen Postel) Departemen Komunikasi dan Informatika memberikan type approval (TA) bagi perangkat Broadband Wireless Access (BWA) 2,3 GHz untuk PT Hariff dan TRG dinilai cacat hukum.
“TA diberikan kepada kedua perusahaan tersebut hanya mengacu pada Keputusan Dirjen (Kepdirjen) Postel. Padahal, seharusnya ada payung hukum yang lebih tinggi, yakni peraturan menteri (permen). Nah, permennya belum ada, kok sudah ada kepdirjen yang mengatur masalah teknis,” kata anggota Forum Komunikasi Broadband Wireless Indonesia (FKBWI) Wahyu Haryadi, akhir pekan lalu.
Menurut Wahyu, pemberian TA tersebut harus dibatalkan demi hukum karena prosedur pemberian tidak tepat. Selain itu, ada indikasi perangkat milik kedua perusahaan belum diuji kelayakannya.
“Uji coba di Bandung yang dilakukan pemerintah belum lama ini di frekuensi milik Telkom, yakni 3,3 GHz. Sedangkan perangkat milik kedua perusahaan tersebut di frekuensi 2,3 GHZ tak pernah diuji coba,” katanya.
Dia memaklumi langkah pemberian TA tersebut sebagai bagian dari dukungan pemerintah terhadap pengembangan industri teknologi BWA dalam negeri. Tetapi, lanjutnya, jika cara yang diambil dengan menerabas regulasi yang dibuat sendiri oleh regulator tentu menurunkan citra pemerintah yang dianggap inkonsisten oleh industri secara keseluruhan.
Wahyu juga mengkhawatirkan TA diberikan di tengah belum ada regulasi yang jelas tentang alokasi frekuensi BWA itu akan membuat perangkat yang diproduksi menjadi sia-sia. “Oke-lah, pemerintah bilang BWA di 2,3 GHz. Masalahnya hitam-putihnya kan belum ada. Jika ada perubahan, apa pemerintah mau menanggung kerugian produsen?” Dni/AR-3
http://www.koran-jakarta.com/details.php?cid=1&id=5630
Versi Blog : http://doniismanto.wordpress.com/2008/12/22/231208-ta-milik-hariff-dan-trg-dipertanyakan/
Subscribe RSS
Comment RSS








