Home » ICT World

Type Approval Perangkat BWA 2,3GHz HiMAX 231 dan TRG WiMAX

Tulisan saya ini melanjutkan email yang dikirim oleh saudara Aryad Rachmadi ke Azhar Hasyim dan di cc ke milis FKBWI yang sampai hari ini belum mendapatkan balasan dan tanggapan. Menjadi pertanyaan bersama kenapa Azhar Hasyim sebagai Direktur Standirdisasi Postel tidak mau menjawab email tersebut? Ya sudahlah, saya nggak mau berprasangka terdapat pejabat yang satu ini.

Menurut saya, permasalahan Type Approval (TA) ini menjadi penting karena Pemerintah seharusnya dapat bertindak dengan benar dalam memberikan setiap ijin perangkat. Sebelum memberikan ijin seharus dilakukan proses testing dan harus terdapat payung hukum sebagai landasannya. Keputusan Dirjen tentang spesifikasi perangkat BWA 2.3 GHz karena dikeluarkan tanpa adanya Keputusan Alokasi Frekuensi sebelumnya dirasakan sangat aneh dan tidak lazim. Logikanya, seharusnya dilakukan penetapan alokasi frekuensi terlebih dahulu bahwa memang di frekuensi 2,3GHz akan dialokasikan penggunaanya untuk Teknologi BWA baru setelah itu ditentukan spesikasi perangkat BWA 2.3Ghz yang dapat digunakan. Hal ini juga telah menjadi jawaban pihak direktorat standardisasi ketika beberapa vendor BWA mengajukan TA untuk dibeberapa frekuensi yang intinya belum dapat dilakukan karena belum ada Permen Alokasi Frekuensi BWA. Nach kalo demikian adanya, kenapa terjadi inkonsistensi terhadap pemberian TA ini.

Sebagaimana diketahui bersama, saat ini Pemerintah sedang ngebut untuk segera mengeluarkan Peraturan Menteri untuk BWA yang berisi tentang alokasi frekuensi untuk BWA. Ditargetkan akhir tahun ini Pemerintah dapat segera mengeluarkan Permen BWA ini. Dengan demikian seharusnya pemberian TA tersebut batal demi hukum karena tidak mengikuti proses yang benar dan diberikan sebelum ada Permen BWAnya.

Berikut saya sampaikan email yang mempertanyakan proses pemberian Type Approval tersebut.

==================

Pak Azhar yang saya hormati,

cc: Menkominfo RI, Dirjen Postel dan Rekan-rekan FKBWI yth,

Kemarin saya berkesempatan hadir di acara terbatas yang dilaksanakan oleh ITB dan Depkominfo cq Detiknas dimana terdapat pameran/demo perangkat WiMAX yang katanya hasil karya anak bangsa, istilah kerennya Industri Dalam Negeri (IDN). Menarik perhatian saya ada telah didapatnya Type Approval (TA) bagi kedua produk IDN ini difrekuensi 2,3GHz yaitu produk HiMAX231 dari Hariff pada tanggal 21 Mei 2008 dan TRG WiMAX kalo nggak salah pada bulan Oktober 2008 (tanggalnya lupa). TA dari kedua perangkat BWA IDN ini diperlihatkan dengan bangganya di arena demo/showroom kepada peserta/pengunjung yang hadir.

Yang menjadi pertanyaan besar saya adalah bagaimana bisa Dirjen Postel cq Direktur Standardisasi Pos dan Telekomunikasi (Dir. Standardisasi) dapat mengeluarkan Type Approval untuk kedua perangkat tersebut di 2.3GHz ?? Apakah proses untuk mendapatkan telah dilakukan dengan cara yang benar mengingat hal – hal berikut :

  1. Belum dikeluarkannya Permen BWA yang mengatur alokasi frekuensi untuk perangkat BWA secara umum terlebih di frekuensi 2.3GHz. Karena sebagaimana kita ketahui bersama, proses konsultasi publik dan penyusunan whitepaper BWA yang akan digunakan sebagai dasar Permen BWA sendiri masih berlangsung.
  2. Pihak Dir. Standardisasi berkali-kali menggunakan dalih belum adanya Permen BWA sebagai dasar menolak pengajuan Type Approval oleh beberapa vendor perangkat BWA, dimana konsistensi atas pernyataan yang diberikan sebelumnya?
  3. Kalaupun pihak Dir. Standardisasi telah berani melakukan terobosan dapat memberikan TA tanpa adanya payung Permen BWA dan cukup dengan Per. Dirjen yang mengatur spesifikasi teknis perangkat di 2.3 GHz (yang menurut saya mungkin tidak legitimate karena tidak ada dasar/payung peraturan alokasi frekuensinya diatasnya), apakah proses pengujian benar-benar telah dilakukan karena yang saya ketahui uji perangkat sedang berlangsung saat ini di Telkom RDC dan belum 100% selesai dan itupun untuk perangkat di frekuensi 3.3Ghz. Apa dasar pemberian TA untuk kedua perangkat BWA tersebut di 2.3GHz ??

Demikianlah, kita publik dan pelaku bisnis sebaiknya mendapatkan kejelasan atas proses pemberian TA ini. Saya pribadi mendukung sekali program IDN, namun seyogyanya dapat dilakukan dengan cara-cara yang benar dan bermartabat.

Salam Hormat,
Aryad R.

==================

Share/Bookmark this!

One Comment

  • Donny says:

    Saya setuju dengan bung Aryad… Sebaiknya dibuat transparan sajalah…
    Supaya jelas.. jangan ada lagi dusta diantara kita.. benar bung wahyu?

Leave a reply

Add your comment below, or trackback from your own site. You can also subscribe to these comments via RSS.

Be nice. Keep it clean. Stay on topic. No spam.

You can use these tags:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

This is a Gravatar-enabled weblog. To get your own globally recognized avatar, please register at Gravatar.

Side Notes

This entry was posted by on December 22, 2008 at 10:58 am and filed under ICT World category.

You can add your comments or trackback from your own site. To keep you updated to the latest discussion, you can subscribe to these comments via RSS.

This is a Gravatar-enabled weblog. To get your own globally recognized avatar, please register at Gravatar.

Categories

Tags

Wahyu Haryadi, Praktisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Bekerja disalah satu vendor teknologi telekomunikasi 4G. Aktif sebagai Penggiat di Forum Komunikasi Broadband Wireless Indonesia (FKBWI) dan Perkumpulan Indonesia Wireless Broadband (IDWiBB), Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL) dan Sekjen di Forum Alumni Institut Teknologi Telkom (FAST)