Home » Complaint, Republik ABA

“Nguing – nguing” (sirene) & Pengawalan, MENYEBALKAN !

Di jaman reformasi ini, sering kali kita liat pengawalan – pengawalan dijalan raya menggunakan sirene “nguing – nguing” yang memekikkan telinga. Saya pribadi terus terang sangat muak melihat beberapa pengawalan yang kadang kala terlihat arogan dan menyebalkan tersebut. Kita rakyat harus bersabar terjebak dalam kemacetan sedangkan mereka yang dibayar dengan “uang rakyat” mendapatkan pengawalan dengan asyiknya melenggang. Jika kita tidak mau memberi jalan ke rombongan ini, tindakan kasar dari oknum pengawal pasti akan kita terima.

Belakangan ini hampir tiap hari saya mendengarkan suara “nguing-nguing” ini, baik ketika sedang berada dirumah (kebetulan rumah saya dekat/disamping jalan tol Cikampek), sedang dijalan ataupun sedang berada dikantor (berada di lantai 10 Gedung BRI 2, Semanggi Jakarta). Nguing – nguing ini sebenarnya berasal dari beberapa kendaraan yang lalu lalang, kalau itu berasal dari ambulance yang sedang mengangkut orang sakit tentunya bisa dimengerti dan yang sulit diterima adalah ketika nguing – nguing yang berasal dari pengawalan yang tidak jelas dasar hukumnya. Gambar diatas adalah satu gambar pengawalan salah satu pejabat yang menggunakan kendaraan dinas Camry RI 25 yang berhasil saya abadikan menggunakan Moto V8 saya. Terlihat sang pejabat melanggar lalu lintas dengan melintasi bahu jalan yang seharusnya digunakan dalam keadaan darurat. Apakah pejabat tersebut dalam kondisi “darurat” inilah yang akan debatable jika kita permasalahkan lebih lanjut.

Perihal pengawalan ini sebenarnya tidak diatur secara jelas di dalam UU No 14 Tahun 1992, namun dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 & No. 44 Tahun 1993 pengawalan dan voorrijders diberikan kepada :

  1. RI 1 dan RI 2
  2. Ambulans (orang sakit)
  3. Orang meninggal
  4. Pemadam kebakaran
  5. Polisi yang mengejar penjahat (bukan mengejar waktu untuk apel).
  6. Tamu negara (termasuk mobil CD yang ada urusan kenegaraan, bukan yang perjalanan rutin).

PP No. 43 Tahun 1993, Hak Utama Penggunaan Jalan Untuk Kelancaran Lalu Lintas, pasal 65. (PP No. 43 secara lengkap dapat lihat dan dibaca di http://lampuhijau.files.wordpress.com/2007/04/pp43tahun1993.pdf). Kutipan pasal 65 adalah sebagai berikut :

(1) Pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut :

  • a. kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
  • b. ambulans mengangkut orang sakit;
  • c. kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
  • d. kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara;
  • e. iring-iringan pengantaran jenazah;
  • f. konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat;
  • g. kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.

(2) Kendaraan yang mendapat prioritas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dengan pengawalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain.

(3) Petugas yang berwenang melakukan pengamanan apabila mengetahui adanya pemakai jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(4) Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas tentang isyarat berhenti tidak diberlakukan kepada kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a sampai dengan e.

Pengawalan yang melanggar peraturan ini juga tidak sejalan dengan semangat penghematan terkait dengan kenaikan BBM yang baru-baru ini dilakukan oleh Pemerintah. Hal ini juga disampaikan anggota Komisi VII dari Fraksi Golkar, Watty Ami (Dikutip dari Kompas.com, 22 Mei 2008), saat rapat bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro. “Menteri sekarang kok pake nguing-nguing (sirene) kalau pergi ke mana-mana. Dulu sih menteri tidak pakai nguing-nguing. Era Soeharto dulu memang tidak boleh. Hemat energi,” ujarnya di Ruang Rapat Komisi VII Gedung DPR, Kamis (22/5). Oleh karena itu, dia meminta kepada Presiden Bambang Susilo Yudhoyono untuk menghentikan kebiasaan para pembantunya. “Mudah-mudahan saja SBY mendengar,” imbuhnya.

Diskusi dan obrolan terkait dengan pengawalan berlebihan ini salah satunya dapat dibaca di DetikForum. Dari beberapa obrolan yang disampaikan, pengawalan para pejabat (kecuali RI 1 & RI 2) dan mantan pejabat adalah yang sering kali menjengkelkan. Jika anda melihat pengawalan kendaraan dengan plat nomor awalan RI dan penasaran ingin tau siapa pejabat tersebut silahkan klik daftar plat nomor pejabat . Why

Share/Bookmark this!

5 Comments

  • Lu-Q says:

    Hasil search di answer.yahoo.com … gak tahu masih update atau tidak …
    RI 1 Presiden
    RI 2 Wapres
    RI 3 Istri Presiden
    RI 4 Istri Wapres
    RI 5 Ketua MPR
    RI 6 Ketua DPR
    RI 7 Istri Ketua MPR
    RI 8 Istri Ketua DPR
    RI 9 Ketua MA
    RI 10 Ketua BPK
    RI 11 Menko Politik Hukum & Keamanan
    RI 12 Menko Bidang perekonomian
    RI 13 Menko Kesejahteraan
    RI 14 Menteri Sekretaris Negara
    RI 15 Menteri Sekretaris Kabinet
    RI 16 Menteri Dalam Negeri
    RI 17 Menteri Luar Negeri
    RI 18 Menteri Pertahanan
    RI 19 Menteri Hukum & Hak Azasi Manusia
    RI 20 Menteri Keuangan
    RI 21 Menteri Energi & Sumber Daya Mineral
    RI 22 Menteri Perindustrian
    RI 23 Menteri Perdagangan
    RI 24 Menteri Pertanian
    RI 25 Menteri Kehutanan
    RI 26 Menteri Perhubungan
    RI 27 Menteri Kelautan & Perikanan
    Ri 28 Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi
    RI 29 Menteri Pekerjaan Umun
    RI 30 Menteri Kesehatan
    RI 31 Menteri Pendidikan Nasional
    RI 32 Menteri Sosial
    RI 33 Menteri Agama
    RI 34 Menteri Kebudayaan & Pariwisata
    RI 35 Menteri Komunikasi & Informasi
    RI 36 Menteri Negara Riset & Teknologi
    RI 37 Menteri Negara Koperasi & Usaha Kecil Menengah
    RI 38 Menteri Negara Lingkungan Hidup
    RI 39 Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
    RI 40 Menteri Pan
    RI 41 Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal
    RI 42 Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional & Bappenas
    RI 43 Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
    RI 44 Menteri Negara Perumahan Rakyat
    RI 45 Menteri Negara Pemuda & Olah Raga
    RI 46 Jaksa Agung
    RI 47 Panglima TNI
    RI 48 Kapolri

  • wahyu says:

    Weleh – weleh, RI 6 berarti Ketua DPR dong! Harusnya ikutan prihatin ya bermacet-macet ria di jalanan bersama konstituennya. Gimana mau merasakan penderitaan rakyat kalau dapat fasilitas pengawalan seperti ini yach :-)

  • wahyu says:

    Q, kayaknya list mobil pejabat itu sebagian udah berubah dech. Karena kemarin liat Menkominfo mobil dinasnya pakai plat RI-43

  • bram says:

    Akhirnya ada hal yang gue setuju sama elo! Huehehe…. Masalah ini sering banget gue alami di jkt sehari2. Dan sejak gue ngerasa muak (kira2 dari taun lalu) gue dah gak pernah mau ngasih jalan sob. Resikonya ya itu ribut sama foreijder nya, but who care..! mendingan berantem dah sama manusia-manusia itu. Mereka itu khan penegak hukum (paling gak foreijder nya) kok ya gak patuh hukum. Atau mereka pikir kita segitu bodohnya seperti jaman dulu, yang gak berani sama yang namanya Polisi?

    Gue dah 7 kali pelotot2an dan buka kaca di jalan .. maki2 mereka.. dan ternyata mereka gak berbuat apa-apa tuh mungkin karena mereka tau bahwa mereka yg gak bener jadi gak berbuat apa2.. hehehe..
    Sekarang masalahnya cuma satu; kesadaran hukum masyarakat aja yg musti melek mengenai hal2 kaya gini.. dan LAWAN!!. Mereka gak bakalan berani!

    *Thanks for your posting, sebenernya gue udah lama pengen posting topik ini, cuma pas kejadian selalu keburu sibuk bikin mrk nyolot sama gue dangan menghalangi jalan mereka, jadi gak sempet motret heheh…

  • wahyu says:

    #Bro Bram, ternyata baru sekarang kita sependapat yach.. he he he .. bukannya urusan “masjid” pun kita sependapat .. :-)

Leave a reply

Add your comment below, or trackback from your own site. You can also subscribe to these comments via RSS.

Be nice. Keep it clean. Stay on topic. No spam.

You can use these tags:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

This is a Gravatar-enabled weblog. To get your own globally recognized avatar, please register at Gravatar.

Side Notes

This entry was posted by on May 31, 2008 at 6:32 am and filed under Complaint, Republik ABA category.

You can add your comments or trackback from your own site. To keep you updated to the latest discussion, you can subscribe to these comments via RSS.

This is a Gravatar-enabled weblog. To get your own globally recognized avatar, please register at Gravatar.

Categories

Tags

Wahyu Haryadi, Praktisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Bekerja disalah satu vendor teknologi telekomunikasi 4G. Aktif sebagai Penggiat di Forum Komunikasi Broadband Wireless Indonesia (FKBWI) dan Perkumpulan Indonesia Wireless Broadband (IDWiBB), Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL) dan Sekjen di Forum Alumni Institut Teknologi Telkom (FAST)