Home » ICT World

Peluncuran HiMAX 231, WiMAX versi Indonesia

wimax-indo1.pngPada hari Jumat, 29 Februari 2008 bertempat di kantor pusat PT Hariff Daya Tunggal Engineering (Hariff DTE), Jalan Soekarno – Hatta, Bandung. Hariff DTE meluncurkan produk WiMAX – HiMAX 231 yang diklaim merupakan hasil kreasi (R&D) anak bangsa Indonesia. Setelah sekian lama industri telekomunikasi nasional dinyatakan mati suri, dengan peluncuran produk HiMAX 231 ini menandai era kebangkitan industri telekomunikasi nasional.

Peluncuran HiMAX 231 ini dihadiri oleh beberapa pejabat pemerintahan diantaranya, unsur pemerintah pusat hadir Cahyana Ahmadjayadi, Dirjen Aplikasi & Telematika Depkominfo RI dan beberapa orang perwakilan dari Direktorat Jenderal Postel. Sedangkan dari unsur pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat, hadir Gubernur Danny Setiawan. Sedangkan dari unsur operator telekomunikasi terlihat hadir Direktur Utama TELKOMSEL dan beberapa undangan dari komunitas telekomunikasi Indonesia, seperti BRTI, APJII dll. Sesungguhnya sangat disayangkan adalah ketidakhadiran Menteri Komunikasi & Informasi bersama Dirjen Postel, karena selama ini kedua tokoh inilah yang selalu lantang menyuarakan semangat kandungan lokal dalam kebijakan yang dibuat untuk dunia telekomunikasi Indonesia. Terlepas dari alasan kesibukan, ketidakhadiran ini bisa diartikan belum adanya dukungan kongkrit dari kedua orang penting Depkominfo RI yang menangani langsung kebijakan dunia telekomunikasi Indonesia.

Acara prosesi peluncuran HiMAX 231 berlangsung menarik, dengan diiringi musik tradisional Jawa Barat muncullah produk Base Station (BS) & Subscriber Station (SS) HiMAX 231 dari bola dunia yang terbelah. Produk HiMAX 231 ini dikembangkan menggunakan standar IEEE 802.16-2004 atau juga dikenal dengan 802.16d yang diperuntukkan untuk aplikasi Fix dan Nomadic. Produk HiMAX ini bekerja untuk pita frekuensi 2.3GHz dan menurut press release, terdapat varian HiMAX 231RA yang dibuat khusus untuk penggunaan di daerah dengan kepadatan penduduk yang rendah, sehingga sesuai untuk komunikasi pedesaan dan implementasi jaringan USO (Universal Service Obligation).

Yang perlu dicermati dengan peluncuran HiMAX 231 ini adalah terkait standar IEEE 802.16-2004 yang digunakan dan dikembangkan oleh Hariff DTE. Karena dalam roadmap WiMAX Forum yang merupakan organisasi resmi untuk pengembangan teknologi WiMAX untuk pita frekuensi 2.3GHz dan 2.5GHz, standar yang dikembangkan adalah standar IEEE 802.16-2005 atau lebih dikenal dengan standar Mobile WiMAX 802.16e. Sehingga dikhawatirkan, jika standar 802.16-2004 yang dipakai dan dikembangkan oleh Hariff DTE ataupun industri sejenis lainnya di Indonesia maka skala ekonomis sulit tercapai. Karena pasar yang dituju hanya terbatas di Indonesia dan beberapa negara di Asia Tenggara, dan terminal (subscriber station) pun pilihannya tidak banyak karena vendor global kebanyakan mengembangkan devices di standar 802.16e. Semangat open standard WiMAX adalah menciptakan teknologi yang terbuka sehingga dapat terjadi interoperability antar berbagai pabrikan perangkat dan skala ekonomis produk yang besar sehingga dapat menghadirkan perangkat devices yang murah di pelanggan (customer) .

Akhirnya perangkat nasional di 2.3GHz hari ini telah tersedia di pasar Indonesia. Selanjutnya sekarang bagaimanakah dengan regulasinya ? Karena sampai hari ini pemerintah melalui Depkominfo RI belum juga kunjung menerbitkan peraturan terkait dengan alokasi frekuensi untuk Broadband Wireless Access (BWA). Jika hal ini ditanyakan berulang kali ke pejabat terkait, jawaban diberikan adalah peraturan sedang dalam proses pengkajian. Pengkajian regulasi BWA sesungguh telah dilakukan sejak 2 tahun yang lalu. Jika wacana kandungan lokallah yang telah menghambat penetapan regulasi BWA hingga saat ini, tentunya dengan telah hadirnya perangkat BWA produksi nasional ini tidak ada lagi alasan untuk tidak segera mengeluarkan regulasi BWA. Atau masih ada alasan lain ???

Terakhir, mengomentari pernyataan Menkominfo RI beberapa waktu yang lalu di beberapa media massa terkait belanja telekomunikasi yang mencapai puluhan triliunan rupiah dan bangsa indonesia hanya kebagian sedikit hanya sekitar 3%. Ini tentunya tak lepas dari mahalnya investasi di teknologi 3G oleh beberapa operator seluler besar seperti TELKOMSEL, INDOSAT, XL & NTS. Dan yang menarik adalah apakah yang telah dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kandungan lokal di teknologi 3G ini. Disisi lain teknologi BWA yang lebih murah, dipaksakan untuk memenuhi kandungan lokal yang tinggi. Sesungguhnya dimanakah letak prinsip keadilan dan kesempatan berusaha bagi pelaku bisnis di Indonesia? Apakah keberpihakan hanya diberikan kepada pemilik modal besar ??? Sebagaimana UUD 1945, kesempatan berusaha seharusnya diberikan kepada semua pihak bukan kepada pihak tertentu.

Share/Bookmark this!

9 Comments

Leave a reply

Add your comment below, or trackback from your own site. You can also subscribe to these comments via RSS.

Be nice. Keep it clean. Stay on topic. No spam.

You can use these tags:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

This is a Gravatar-enabled weblog. To get your own globally recognized avatar, please register at Gravatar.

Side Notes

This entry was posted by on March 2, 2008 at 2:50 am and filed under ICT World category.

You can add your comments or trackback from your own site. To keep you updated to the latest discussion, you can subscribe to these comments via RSS.

This is a Gravatar-enabled weblog. To get your own globally recognized avatar, please register at Gravatar.

Categories

Tags

Wahyu Haryadi, Praktisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Bekerja disalah satu vendor teknologi telekomunikasi 4G. Aktif sebagai Penggiat di Forum Komunikasi Broadband Wireless Indonesia (FKBWI) dan Perkumpulan Indonesia Wireless Broadband (IDWiBB), Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL) dan Sekjen di Forum Alumni Institut Teknologi Telkom (FAST)